Prosedur dan cara membuat Kartu Keluarga (KK) Pertama, Anda harus minta surat pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat. Lalu, bawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW. Setelah itu, bawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang
Persyaratan Mengurus Kartu Keluarga Karawang. Adapun persyaratan yang perlu dipersiapkan dalam mengurus KK di Karawang berdasarkan kategori dokumen sebagai berikut: Membentuk Keluarga Baru. 1. Mengisi formulir F-1.02, dan 2. formulir F-1.06 3. KTP elektronik 4. Kartu keluarga lama 5. Fotocopy buku nikah/ kutipan akta perkawinan/ akta perceraian 6.
Cara Bikin NPWP Secara Offline. Selain secara online, kamu juga bisa bikin NPWP secara offline dengan mendatangi kantor pajak atau mengirim formulir lewat kantor pos. Berikut caranya: 1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Cara pertama adalah datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat tinggal kamu. 4nyb.