Adapun tips penerapan K3 di sektor pariwisata (baik jasa perhotelan, transportasi, tempat wisata, ataupun jasa biro perjalanan) adalah sebagai berikut: Mengikuti pelatihan K3 atau setidaknya mitigasi bencana dan P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan).
Beriktu adalah ketentuan, syarat, aturan, dan ruang lingkup bisnis pariwisata. Simak ulasannya pada pembahasan di bawah. 1. Biro Perjalanan dan Agen Perjalanan Wisata. Sesuai Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. KM.10/PW/102/ MPPT-93 tanggal 13 Januari 1993, kegiatan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata meliputi:
Biro Perjalanan Wisata (BPW) sendiri adalah merupakan sebuah kegiatan usaha bersifat yang fungsinya untuk mengatur dan juga menyediakan perjalanan bagi seseorang, maupun sekelompok orang yang akan melakukan perjalanan dengan tujuan utama yaitu untuk berwisata kemana saja. Seperti saat ini di Indonesia sudah banyak sekali berbagai model bisnis
Sebab, semua sudah lengkap diatur oleh Biro Perjalanan Wisata Terbaik pilihanmu. Setidaknya, dalam menghitung paket wisata ada beberapa komponen paket wisata yang harus ada di dalamnya. Destinasi wisata adalah hal yang sangat utama sekali. Karena objek wisata inilah yang membuat kalian memiliki niat yang menggebu - gebu untuk berwisataDasar hukum pendirian biro dan agen perjalanan wisata ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 mengenai Kepariwisataan. Prosedur permohonan izin usaha pendirian biro atau agen perjalanan ini diawali dengan mengajukan surat permohonan kepada walikota atau pejabat setempat. Pengajuan ini dilakukan dengan mengisi formulir permohonan
suatu tempat ke tempat lain. Perjalanannya dapat perjalanan bisnis, ataupun berlibur. Keberlangsungan Biro Perjalanan Wisata dalam persaingan bisnis pariwisata tidak lepas dari bantuan travel agent. Menurut Damardjati dalam (Yoeti, 2006) yang dimaksudkan dengan Travel Agency adalah perusahaan yang khusus mengatur dan menyelenggarakan perjalanan
Meningkatnya sebuah perjalanan yang dilakukan oleh berbagai wisatawan, maka banyak pula perusahaan-perusahaan perjalanan atau BPW (Biro Perjalanan Wisata) yang didirikan di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara. Biro Perjalanan 3 Wisata Narasindo Tour and Travel adalah salah satu dari sekian banyak BPW yang ada di Sumatera Utara. PT. cVlO.