KoperasiSimpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) di Kota Bogor mengalami penurunan dalam jumlah selama beberapa tahun terakhir hingga tersisa lima KSPPS di Kota Bogor. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberlanjutan usaha KSPPS di Kota Bogor dan memberikan alternatif strategi untuk meningkatkan keberlanjutan usaha KSPPS.

Koperasi pinjaman uang di Bogor merupakan salah satu bentuk koperasi yang khusus bergerak dalam bidang peminjaman uang. Dalam beberapa tahun ke depan, koperasi pinjaman uang di Bogor diperkirakan akan semakin berkembang dan memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperoleh pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Persiapan Koperasi Pinjaman Uang Di Bogor 2023Peluang Koperasi Pinjaman Uang Di Bogor 2023Keuntungan Menggunakan Pinjaman Koperasi Di BogorKesimpulan Persiapan Koperasi Pinjaman Uang Di Bogor 2023 Untuk dapat bersaing dan berkembang di masa depan, koperasi pinjaman uang di Bogor perlu melakukan beberapa persiapan. Pertama-tama, koperasi perlu memperkuat manajemen dan pengawasan agar keuangan tetap sehat dan terhindar dari risiko kerugian. Selain itu, koperasi juga perlu melakukan inovasi dalam produk dan layanan agar dapat memenuhi kebutuhan serta tuntutan pasar yang semakin kompleks. Selain itu, koperasi juga perlu meningkatkan literasi keuangan dan mengedukasi masyarakat mengenai keuntungan dan risiko dari penggunaan pinjaman. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya ketidakmampuan membayar pinjaman yang dapat berdampak negatif pada kelangsungan usaha koperasi. Terakhir, koperasi perlu membangun hubungan yang baik dengan pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk memperoleh dukungan dan fasilitas yang diperlukan dalam pengembangan usaha, seperti pembebasan pajak dan akses pembiayaan. Source Peluang Koperasi Pinjaman Uang Di Bogor 2023 Dalam beberapa tahun ke depan, koperasi pinjaman uang di Bogor diperkirakan akan semakin berkembang dan memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperoleh pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya peningkatan keterbukaan dan akses informasi mengenai koperasi pinjaman uang, meningkatnya kesadaran masyarakat akan kebutuhan akan pinjaman, serta semakin ketatnya persaingan di pasar keuangan. Dengan banyaknya peluang yang tersedia, koperasi pinjaman uang di Bogor dapat memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan jumlah anggota. Selain itu, koperasi juga dapat mengembangkan produk dan layanan yang lebih kreatif dan inovatif untuk memenuhi kebutuhan pasar yang semakin beragam. Source Keuntungan Menggunakan Pinjaman Koperasi Di Bogor Menggunakan pinjaman dari koperasi pinjaman uang di Bogor memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Pertama-tama, bunga pinjaman yang ditawarkan lebih rendah dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya, sehingga dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh pihak yang meminjam. Selain itu, proses pengajuan pinjaman pada koperasi pinjaman uang di Bogor juga lebih mudah dan cepat. Hal ini disebabkan oleh prosedur yang sederhana dan persyaratan yang tidak terlalu rumit dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Terakhir, menggunakan pinjaman dari koperasi pinjaman uang di Bogor juga dapat membantu meningkatkan perekonomian lokal karena sebagian besar keuntungan yang dihasilkan akan digunakan untuk membiayai kegiatan sosial dan ekonomi di komunitas sekitar. Source Kesimpulan Koperasi pinjaman uang di Bogor merupakan salah satu bentuk koperasi yang khusus bergerak dalam bidang peminjaman uang. Untuk dapat bersaing dan berkembang di masa depan, koperasi perlu melakukan beberapa persiapan, meningkatkan literasi keuangan, dan membangun hubungan yang baik dengan pemerintah dan lembaga-lembaga terkait. Dalam beberapa tahun ke depan, koperasi pinjaman uang di Bogor diperkirakan akan semakin berkembang dan memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperoleh pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Penggunaan pinjaman dari koperasi pinjaman uang di Bogor memiliki beberapa keuntungan, antara lain bunga pinjaman yang lebih rendah, proses pengajuan yang lebih mudah dan cepat, dan membantu meningkatkan perekonomian lokal. Dengan demikian, koperasi pinjaman uang di Bogor dapat menjadi salah satu solusi dalam memenuhi kebutuhan pinjaman dengan biaya yang lebih terjangkau dan proses yang lebih mudah.

Untukmenjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama; Calon anggota cukup datang ke kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama terdekat Bank Syariah Mandiri Cabang Bogor, No. Rek: 700.270.0977 a.n KSU SEJAHTERA BERSAMA Bank BRI KCP Baranangsiang Bogor, No. Rek: 118001000018309 a.n KOP. KSU SEJAHTERA BERSAMA Cara Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Pandansari BogorKami Melayani Cara Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Pandansari Bogor – Koperasi ialah badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau badan hukum Koperasi dengan fondasi kegiatannya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, penjelasan mengenai koperasi diatur dalam UU No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian Anggota koperasi mendapatkan hak ganda sbg pemilik & pelanggan, dibentuk, didanai, diurus dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh anggotanya. Tugas pokok badan hukum koperasi adalah meningkatkan hajat kesuksesan pemiliknya guna menambah kesejahteraan anggota. Andai mendapatkan kelebihan maka dibagikan kepada anggotanya , bilamana kapasitas pelayanan koperasi diatas permintaan anggotanya, maka bisa memenuhi kebutuhan masyarakat diluar anggota badan hukum koperasi. PAKET PENDIRIAN KOPERASI DASAR HUKUM UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan JENIS & BENTUK KOPERASI Berpatokan pada UU cipta kerja Pasal 3 dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu Koperasi Primer Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang. Koperasi Sekunder Ialah koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi yang didirikan oleh tidak kurang dari tiga Koperasi . Sedangkan jenis-jenis koperasi tertuang dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut Koperasi Konsumen; yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang diperlukan oleh para membernya, misalnya koperasi yang berbentuk toko kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya Koperasi Produsen yaitu koperasi yang aktifitas fokus pada memproses bahan dasar yang bersumber dari anggota menjadi siap pakai, misalnya koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, nelayan Koperasi Jasa yaitu koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya jasa transportasi, pariwisata,gadai, pendidikan dll Koperasi pemasaran adalah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya Koperasi simpan pinjam. yaitu koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI Setelah membahas bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi Penyuluhan bisa didapat dengan cara memberikan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonanPermohonan tertulis tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, juga alamat lengkap pengisian materi,. Pembinaan, akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan PPKL, untuk pembinaan yang diajarkan mengenai oprasional perkoperasian, syarat pembuatan koperasi, tata cara pengesahan koperasi, dll. Rapat Pembentukan Koperasi Pembentukan Koperasi diawali dengan melaksanakan rapat pembentukan yang diikuti oleh para pendiri & di waktu yang sama juga bisa diadakan pengisian materi tentang perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya. Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembuatan koperasi diketuai oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk membahas dasar materi rancangan AD/ART yang isinya Nama koperasi; Data pembentuk; Domisili koperasi; Jenis koperasi; Batas waktu berdiri; Maksud dan Tujuan; Keanggotaan koperasi; Perangkat organisasi koperasi; Pendanaan koperasi; Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ; Kegiatan usaha koperasi; operasional Koperasi; Pembagian sisa hasil usaha; Perubahan anggaran dasar; Ketentuan mengenai pembubaran Hukuman; dan Peraturan tambahan. Pengajuan Permohonan Nama Koperasi Nama koperasi yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi NPAK. Nama koperasi harus memenuhi ketentuan Terdiri dari sekurangnya 3 kata tidak termasuk frasa koperasi; Ditulis dalam huruf latin; Belum dipakai oleh Koperasi lain; Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi; Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian dari Nama Koperasi. Membuat Akta Pendirian Koperasi Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan. Penyetoran Modal Koperasi mempunyai modal pendirian, ini tertuang pada Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Operasional & Pembinaan Koperasi, yang berisi Modal Awal Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok. Modal Pembentukan bisa ditambahkan dari sumber Simpanan Wajib ; dan/atau hibah. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota. Hibah seperti diatas dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah. Verifikasi Dokumen Permohonan dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan pengecekan berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang wajib dicek sebagai berikut Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup; Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan; Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi Berita acara dalam poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini List kehadiran rapat pendirian; fotocopy KTP para pendiri yang hadir; Surat kuasa pendiri; dan Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan. Melayangkan Permohonan SK Pendirian koperasi Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses menscan & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. PANDUAN MENDIRIKAN KOPERASI Untuk informasi lebih detail mengenai Cara Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Pandansari Bogor , silahkan kontak kami
Koperasisimpan pinjam Syariah sangat mendukung pinjaman dana yang akan digunakan untuk membuka usaha bagi para pemiliknya sehingga secara tidak langsung koperasi simpan pinjam Syariah juga turut serta dalam memperbaiki perekonomian. C. Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam Syariah.
Prosedur Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di [keluarahan_kab_bogor2-1] Bogor CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Prosedur Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di [keluarahan_kab_bogor2-1] Bogor – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau kumpulan Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, demfinisi mengenai koperasi diatur di UU No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian Anggota koperasi mendapatkan status lebih dari satu sbg pemilik & konsumer, dibentuk, didanai, diatur dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya. Tugas pokok badan usaha koperasi ialah meningkatkan kepentingan kemudahan pemiliknya guna meningkatkan kesejahteraan anggota. Bila terjadi laba maka dibagikan ke anggotanya , mialkan kemampuan pelayanan koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat melayani keperluan masyarakat diluar anggota badan hukum koperasi. PAKET PENDIRIAN KOPERASI LANDASAN HUKUM Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan UU 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan BENTUK & JENIS KOPERASI Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu Koperasi Primer Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang. Koperasi Sekunder Ialah koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang didirikan oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi . Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi diatur pada Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah Koperasi Konsumen; ialah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya koperasi yang membuka warung atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya Koperasi Produsen adalah koperasi yang gerakan utamanya memproses bahan baku milik anggota menjadi siap jual, contohnya koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan Koperasi Jasa ialah koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya jasa angkutan, pariwisata,gadai, pendidikan dll Koperasi pemasaran ialah koperasi yang operasional utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya Koperasi simpan pinjam. adalah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI Setelah membahas bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi Bimbingan bisa didapat dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonanPermohonan tertulis tersebut adalah Waktu penyelenggaran pembinaan, & alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi, akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan PPKL, untuk pembinaan yang diajarkan mengenai dasar-dasar oleh para pendiri untuk membahas dasar materi rancangan AD/ART yang meliputi Nama koperasi; Identitas para pendiri; Tempat kedudukan koperasi; Jenis koperasi; Jangka waktu berdiri; Maksud dan Tujuan; Ketentuan anggota koperasi; Kepengurusan koperasi; Pendanaan koperasi; Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ; Kegiatan usaha koperasi; pengelolaan Koperasi; Pemesanan Nama Koperasi Nama koperasi yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi NPAK. Nama koperasi wajib sesuai ketentuan Terdiri dari paling sedikit tiga kata diluar frasa koperasi; Ditulis dalam huruf latin; Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain; Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan; Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi; Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian dari Nama Koperasi. Membuat Akta Pendirian Koperasi Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan. Penyetoran Modal Koperasi mempunyai modal pembentukan, ini diisaratkan di Psl. 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pembentukan & Pembinaan Koperasi, sebagai berikut Modal Awal Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok. Modal Pendirian dapat didapat juga dari sumber Simpanan Wajib ; dan/atau hibah. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah. Verifikasi Dokumen Pendirian Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila dokumen terverifikasi lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun berkas yang wajib diperikasa adalah Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup; Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan; Dokumen bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan Program awal operasional usaha Koperasi Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas berikut ini Daftar hadir rapat pendirian; FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir; Surat kuasa pendiri; dan Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan. Melayangkan Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian koperasi Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. PANDUAN MENGENAI KOPERASI Untuk layanan lebih lanjut tentang Prosedur Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di [keluarahan_kab_bogor2-1] Bogor , silahkan kontak kami
KoperasiSimpan Pinjam Sejahtera Bersama, Bogor, Indonesia. 67 likes. Simpan Pinjam Deposito. Jump to. Sections of this page. Accessibility Help. Press alt + / to open this menu. Loan Service in Bogor, Indonesia. Always Open. Community See All. 67 people like this. 66 people follow this. About See All

KoperasiSyariah Khairu Ummah Leuwiliang No No.102, Jl. Raya Leuwiliang, Leuwiliang, Kec. Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat 16640 Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat 16640 Primkopau Mabesau Unit Simpan Pinjam Cabang Bogor JL Raya Semplak, No. 223, RT. 024, RW. 07, Kebon Kelapa, Bogor Barat, RT.02/RW.10, Atang Senjaya, Kec.

PADANG- Terdakwa kasus pembiayaan fiktif di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Koto Lua, Eiyanda Omaria divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (5/8). "Menjatuhkan putusan kepada terdakwa selama satu tahun penjara. Denda 50 juta dan subsidi sa
KoperasiSerba Usaha Sejahtera Bersama (KSU-SB) adalah bentuk usaha yang berbadan hukum koperasi, didirikan pada tanggal 5 Januari 2004 di Kota Bogor dan kini telah menjelma sebagai koperasi terbesar ke-10 diantara 100 koperasi terbesar di Indonesia sekaligus sebagai juara pertama Koperasi Serba Usaha Dengan management yang profesional dan didukung sistem IT yang canggih ke depan KSU-SB bertekad menjadi koperasi yang bertaraf international. Ini tidak main-main, karena hanya dalam waktu
Hasilpenelitian menunjukkan masyarakat Kelurahan Cibuluh yang berminat dengan adanya koperasi syariah sebesar 78,9%, sehingga permintaan terhadap jasa simpanan dan pembiayaan sangat baik. Selanjutnya biaya simpanan pokok, simpanan wajib dan margin murabahah yang bersedia dibayarkan oleh masyarakat untuk memperoleh layanan simpanan dan pembiayaan syariah adalah Rp31.998,00, Rp15.442,00, dan 29,5%.
YEH5j.
  • p4z62t5umh.pages.dev/150
  • p4z62t5umh.pages.dev/210
  • p4z62t5umh.pages.dev/58
  • p4z62t5umh.pages.dev/488
  • p4z62t5umh.pages.dev/120
  • p4z62t5umh.pages.dev/46
  • p4z62t5umh.pages.dev/139
  • p4z62t5umh.pages.dev/467
  • koperasi simpan pinjam syariah bogor